Syarat & Ketentuan
Penerima Manfaat
Nadhlah Fellowship

Pendahuluan

Nadhlah Fellowship adalah program inovasi filantropi Islam produktif yang bertujuan membangun ketahanan keluarga (hudang pancakaki dalam konteks Sunda) melalui dukungan pendidikan, pembiayaan halal, dan governance waqf digital. Program ini menargetkan 50 siswa yatim (Fellows) dan 40 ibu tunggal (Caregivers) di wilayah Jawa Barat, khususnya Cimahi dan Cianjur, untuk memutus siklus kemiskinan multidimensi. Sebagai penerima manfaat, Anda dianggap sebagai bagian dari umat silih asuh (komunitas saling mengasuh), dengan kewajiban menjaga amanah dana waqf revolving (100% pengembalian modal untuk reinvestasi). Dokumen ini mengikat secara hukum dan syariah, berdasarkan prinsip qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) dan akuntabilitas transparan melalui Nadhlah Hub.

Dengan menandatangani atau mengonfirmasi secara digital, Anda menyatakan setuju dengan syarat & ketentuan ini. LSM KOMPAS berhak merevisi dokumen ini dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya.

Bagian 1: Syarat Umum Eligibilitas 

Untuk menjadi penerima manfaat, calon harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Berdomisili di Jawa Barat, prioritas wilayah Bandung Raya.
  2. Berusia produktif: Untuk Fellows (siswa yatim), usia 12-18 tahun; untuk Caregivers (ibu tunggal), usia 25-50 tahun dengan tanggungan anak yatim.
  3. Mengalami kemiskinan multidimensi, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan atau data resmi Dinas Sosial (selaras dengan statistik UNICEF 37.4%).
  4. Berkomitmen pada nilai Islam dan budaya Sunda, seperti silih asah (saling mengasah ilmu) dan silih asuh (saling mengasuh keluarga).
  5. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain yang bertentangan dengan prinsip syariah.
  6. Bersedia mengikuti proses seleksi: Wawancara, verifikasi dokumen (KTP, KK, akta kematian orang tua untuk yatim), dan asesmen potensi bisnis (untuk Caregivers). Seleksi dilakukan secara transparan oleh tim.

Bagian 2: Syarat Khusus untuk Fellows (Siswa Yatim)

  1. Status yatim (kehilangan satu atau kedua orang tua), dibuktikan dengan dokumen resmi.
  2. Terdaftar sebagai siswa aktif di SMKN 4 Bandung, dengan risiko dropout tinggi akibat kemiskinan atau trauma psikososial.
  3. Bersedia mengikuti mentoring akademik, leadership, dan psikososial minimal 1 sesi per bulan (selaras dengan target nol dropout dan 75% peningkatan akademik).
  4. Memiliki potensi kepemimpinan, diukur melalui asesmen awal (misalnya, minat dalam kegiatan komunitas.

Bagian 3: Syarat Khusus untuk Caregivers (Ibu Tunggal)

  1. Alumni SMKN 4 Bandung atau Janda dari Alumni SMKN 4 Bandung.
  2. Status ibu tunggal (janda/cerai hidup/cerai mati) dengan tanggungan anak yatim, dibuktikan dengan KK dan surat status perkawinan.
  3. Janda yang dimaksud adalah: Alumni SMKN 4 Bandung, atau Janda dari Alumni SMKN 4 Bandung, atau Janda yang bukan alumni SMKN 4 Bandung tapi seorang ibu dari siswa SMKN 4 Bandung)
  4. Memiliki ide bisnis mikro atau usaha rumahan yang potensial (misalnya, perdagangan kecil, jasa, atau produksi rumah tangga), dengan riwayat keberlanjutan minimal 6 bulan (berdasarkan pengalaman PEKA program dengan 85% sustainability rate).
  5. Bersedia menerima qardhul hasan (pinjaman modal tanpa bunga), dengan rencana bisnis yang layak dan jelas.
  6. Berkelompok 5-10 orang (dengan pertimbangan jarak geografis/domisili)
  7. Tidak memiliki catatan kredit buruk atau pelanggaran syariah di lembaga keuangan.
  8. Tidak memiliki kredit macet Pinjaman Online dari pihak manapun.

Bagian 4: Ketentuan dan Kewajiban Penerima Manfaat

  1. Partisipasi Aktif:
    Fellows harus menjaga kehadiran sekolah 100% dan ikut mentoring; Caregivers harus mengikuti pelatihan bisnis dan grup peer learning (minimal 80% kehadiran, dipantau via Nadhlah Hub).
  2. Pengembalian Dana
    Untuk qardhul hasan, repayment dilakukan secara bertahap dalam 6 Bulan, dengan jadwal fleksibel berdasarkan pendapatan (target 90% repayment rate). 100% modal dikembalikan ke waqf revolving untuk bantu keluarga lain, ini adalah amanah syariah.
  3. Monitoring dan Evaluasi
    Bersedia dievaluasi setiap 6 bulan melalui survei, wawancara, dan data Nadhlah Hub (meliputi Family Resilience Index: keamanan finansial, kontinuitas pendidikan, dan kesejahteraan psikososial). Target: 25% peningkatan indeks ketahanan keluarga.
  4. Kontribusi Komunitas
    Setelah lulus, alumni diharapkan menjadi mentor peer (target 40% engagement) atau relawan, sesuai nilai silih asuh Sunda.
  5. Kerahasiaan dan Etika
    Menjaga kerahasiaan data program dan tidak menyalahgunakan dana untuk tujuan non-produktif (misalnya, spekulasi atau konsumsi haram).
  6. Durasi Program
    6 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan performa.

Bagian 5: Sanksi dan Penyelesaian Sengketa

  1. Pelanggaran ringan (misalnya, absen mentoring): Peringatan tertulis dan pengurangan dukungan sementara.
  2. Pelanggaran berat (misalnya, gagal repayment tanpa alasan valid atau penyalahgunaan dana): Pembatalan manfaat, tuntutan pengembalian dana, dan blacklist dari program Rumah Program.
  3. Sengketa diselesaikan melalui mediasi syariah (shura) dengan Sharia Advisor, atau pengadilan jika diperlukan.
  4. Force majeure (bencana alam seperti gempa) akan dievaluasi kasus per kasus, selaras dengan mitigasi risiko proposal